Oleh: Mario Ngopidulu
Bulan Agustus tahun lalu, air dari meriam polisi menyapu jalanan di depan Gedung DPR. Sirene meraung, massa berlarian, dan udara dipenuhi bau asap yang menusuk. Di tengah kekacauan yang menjalar ke berbagai kota, Affan, seorang pengemudi ojek online yang tidak ikut berdemonstrasi dan hanya kebetulan melintas, tewas setelah tertabrak kendaraan taktis aparat.
Kemarahan publik hari itu tidak hanya soal satu peristiwa di jalanan, tetapi juga dipicu oleh fakta lain: anggaran DPR melonjak hampir 50 persen hingga mendekati Rp10 triliun. Kenaikan itu terjadi saat harga-harga naik, lapangan kerja menyempit, dan rasio pajak Indonesia justru terus merosot.
Gampang untuk berhenti di sini dan menyimpulkan: DPR rusak, anggotanya tamak, bubarkan saja. Tapi kesimpulan itu, sesederhana dan semelegakan apa pun rasanya, melewatkan pertanyaan yang jauh lebih mengganggu, dan jauh lebih penting:
Mengapa pola ini terus berulang, dari rezim ke rezim, dari partai ke partai, siapa pun yang duduk di kursi itu?
Ini bukan kebetulan, dan bukan semata soal moral segelintir orang yang kebetulan korup. Ini adalah hasil yang bisa diprediksi dari sebuah arsitektur, sebuah sistem yang menempatkan kekuasaan politik nyaris seluruhnya di tangan satu jenis aktor: partai politik. Bukan karena partai secara inheren jahat, tapi karena struktur insentif yang mereka hidupi membuat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) bukan penyimpangan dari sistem, melainkan produk yang dihasilkannya, sengaja atau tidak.
Untuk memahaminya, kita tidak akan mulai dari gedung Senayan. Kita akan mulai dari sesuatu yang jauh lebih membosankan, tapi jauh lebih jujur dalam mengungkap akar masalah: neraca keuangan negara itu sendiri.
Neraca yang Pincang: Ketika Pendapatan Tak Pernah Mengejar Pengeluaran
Prinsip paling dasar dalam menjaga kesehatan sebuah entitas, rumah tangga, perusahaan, maupun negara, sederhana: pendapatan harus mampu, dalam jangka panjang, menutup pengeluaran.
RAPBN 2026 menargetkan pendapatan negara Rp3.147,7 triliun melawan usulan belanja Rp3.786,5 triliun, defisit lebih dari Rp600 triliun, mendekati ambang aman 3 persen PDB.
Rasio pajak pun anjlok ke 9,31 persen PDB pada 2025, salah satu yang terendah di ASEAN.
Kondisi ini membuat pemerintah perlu mengandalkan sumber penerimaan lain di luar pajak.
Selain pajak, negara mengandalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rata-rata 39,6 persen dari seluruh PNBP setiap tahun berasal dari pengelolaan sumber daya alam: royalti tambang (minerba) dan pungutan ekspor sawit.
Dalam sektor minerba saja, PNBP mencapai Rp140,46 triliun pada 2024. Dari jumlah itu, sekitar 70–85 persen berasal dari batu bara, sebuah ironi yang jarang disorot, mengingat batu bara merupakan salah satu penyumbang emisi terbesar di negeri ini. Di saat yang sama, nikel menjadi contoh baru ketergantungan pada ekstraksi mineral: Indonesia telah berubah menjadi salah satu pusat produksi nikel dunia melalui kebijakan hilirisasi, dengan nilai ekspor produk nikel melonjak seiring pembangunan smelter dan industri turunannya.
Di sisi sawit, pungutan ekspor CPO (dikelola BPDPKS) ditarget menyumbang Rp41,7 triliun pada 2026. Sedihnya, sebagian besar dana justru kembali dipakai untuk subsidi biodiesel, bukan masuk ke kas umum untuk kesehatan atau pendidikan.
Artinya, “pendapatan” negara di situ, bukan hasil produktivitas ekonomi, melainkan hasil menjual kekayaan alam yang tidak bisa diperbarui.
Dan ongkosnya tidak hanya fiskal. Deforestasi untuk perluasan sawit, kerusakan lahan dan pencemaran air di kawasan tambang nikel dan batu bara, emisi karbon dari ekspor batu bara yang justru naik di tengah komitmen iklim.
Semua ini adalah biaya nyata yang tidak pernah masuk neraca APBN, tapi ditanggung penuh oleh rakyat di sekitar wilayah ekstraksi dan generasi setelahnya.
Negara menukar modal alam dengan kas jangka pendek, sementara basis pajak yang seharusnya berkelanjutan, dari aktivitas ekonomi produktif rakyat sehari-hari, tetap stagnan di kisaran satu digit.
Dengan struktur seperti ini, negara tidak kaya dalam arti pendapatan. Malah, sebagian dari “kekayaan” yang masih tersisa justru perlahan dikonsumsi, bukan ditumbuhkan.
Ketergantungan pada rente sumber daya alam juga cenderung melemahkan akuntabilitas fiskal. Ketika negara bisa membiayai diri dari royalti dan izin eksploitasi sumber daya alam meski basis pajaknya lemah, hubungan antara warga sebagai pembayar pajak dan negara sebagai penyelenggara layanan publik ikut melemah. Negara tidak lagi bergantung pada persetujuan pembayar pajak, melainkan pada kelancaran arus rente dari tambang, kebun, dan konsesi.
Dalam teori keuangan publik, pola membiayai defisit lewat ekstraksi sumber daya tanpa reinvestasi yang memadai adalah ciri khas apa yang oleh Acemoglu & Robinson (Why Nations Fail, 2012) disebut institusi ekstraktif: kekayaan alam berfungsi mengisi kas penguasa dan menunda krisis fiskal, bukan membangun kapasitas kelembagaan jangka panjang.
Sementara itu, dari sisi insentif politik, kondisi fiskal yang lemah justru membuat kursi kekuasaan, termasuk akses pada izin tambang, kontrak sawit, dan proyek negara, menjadi makin berharga untuk diperebutkan partai dan elite, persis pola rent-seeking yang dijelaskan Krueger (1974) dan Tullock (1967): ketika kapasitas negara menarik pendapatan secara sah lemah, rasionalitas individu bergeser dari melayani publik menuju menguasai pintu akses sumber daya itu sendiri.
Dan partai merupakan satu-satunya pintu resmi menuju kursi itu.
Pesta Demokrasi: Investasi yang Tak Pernah Benar-Benar Usai
Pemerintah membingkainya sebagai “investasi demokrasi” setiap kali anggaran pemilu dipertanyakan. Argumen ini masuk akal jika pesta ini berlangsung sesekali. Tapi kenyataannya, pesta demokrasi Indonesia tidak pernah benar-benar selesai.
Secara resmi: Pemilu 2022–2024 menelan sekitar Rp71,3–76,6 triliun (APBN, dicicil tiga tahun), ditambah Pilkada 2024 sekitar Rp28,6 triliun (APBD), hampir Rp100 triliun untuk satu putaran kontestasi nasional dan daerah.
Dan itu belum termasuk biaya kampanye di luar anggaran publik, yang menurut estimasi pengamat bisa puluhan triliun lagi per partai besar (catatan: angka non-publik ini estimasi yang beredar, bukan data teraudit).
Yang jarang disorot: siklus berikutnya sudah dimulai. KPU sendiri telah mengumumkan bahwa tahapan Pemilu 2029 mulai dirancang pertengahan 2026 ini, dengan tahapan formal, pendaftaran dan verifikasi partai, pembentukan badan ad hoc, pemutakhiran data pemilih, dimulai 2027, dan sudah dianggarkan Rp1,4 triliun dalam pagu indikatif KPU 2027. Artinya, kurang dari dua tahun setelah pemilu terakhir usai, mesin pesta demokrasi berikutnya sudah dinyalakan kembali.
Di balik biaya yang dianggarkan negara tersebut, terdapat biaya politik yang besar dan tiada henti. Konsolidasi internal partai, pemeliharaan jaringan kader, perekrutan calon, penguatan struktur daerah, hingga persiapan logistik untuk kontestasi berikutnya berlangsung terus-menerus di antara dua pemilu. Bagi partai politik, tidak ada masa jeda yang benar-benar kosong.
Belum lagi ongkos elektoral yang harus ditanggung dalam tingkatan daerah (Pilkada) yang berlangsung di sela-selanya. Pengeluaran partai politik tidak terbatas pada operasional kantor atau administrasi organisasi. Mereka juga harus membiayai rekrutmen dan dukungan kandidat, kampanye melalui media massa dan media sosial, mobilisasi relawan dan saksi TPS, survei politik, konsultan, kegiatan akar rumput, produksi konten digital, kerja sama dengan influencer, pengelolaan jaringan pendengung (buzzer), hingga pembentukan koalisi dengan berbagai kekuatan politik lokal maupun nasional.
Skalanya pun tidak kecil. Dalam satu siklus pemilu nasional dan daerah, partai-partai besar dapat mengusung ribuan kandidat mulai dari DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota hingga ratusan pasangan kepala daerah dalam pilkada. Berbagai penelitian dan pengakuan pelaku politik menunjukkan bahwa biaya pencalonan dan kampanye dapat mencapai miliaran bahkan puluhan miliar rupiah per kandidat, tergantung tingkat jabatan dan wilayah kontestasi.
Anggaran DPR 2026 sebesar Rp9,9 triliun pun bukan biaya satu kali, tapi berulang setiap tahun, terlepas dari siklus pemilu sedang berlangsung atau tidak. Maka yang sebenarnya kita bicarakan bukan “biaya pemilu lima tahunan,” melainkan ongkos operasional permanen dari sebuah mesin politik yang dirancang untuk terus berputar.
Dan mesin itu, dari ujung ke ujung, dikendalikan oleh partai: partai yang menentukan siapa didaftarkan, partai yang menentukan siapa dibiayai, partai yang menerima setoran kader, partai yang akan kembali “merancang” pencalonan 2029 sejak sekarang.
Aspinall & Mietzner (2010) menyebut sistem ini “party-centric”… Hadiz & Robison (2013) menambahkan: ongkos partisipasi yang tinggi ini berfungsi sebagai penyaring ganda, partai menyaring siapa boleh maju, modal menyaring siapa mampu maju, dan penyaringan itu berlangsung terus-menerus, bukan hanya menjelang hari pencoblosan.
Dari gambaran di atas, yang tampak bukan lagi sekadar biaya penyelenggaraan pemilu, melainkan biaya pemeliharaan kekuasaan.
Bilik suara mungkin dibongkar, spanduk kampanye mungkin diturunkan, tetapi organisasi partai, jaringan politik, dan kebutuhan untuk mempertahankan akses terhadap kekuasaan tidak pernah benar-benar berhenti. Pemilu hanyalah puncak yang terlihat; mesin yang menggerakkannya bekerja sepanjang waktu.
Tapi angka-angka di atas baru menjawab pertanyaan: berapa mahal ongkos demokrasi Indonesia. Belum menjawab pertanyaan yang bikin banyak orang resah: dari mana uangnya datang? Dan setelah kursi diperoleh, ke mana uangnya pergi?
Itu yang akan kita bongkar di Bagian 2.
Watch this space, kata anak Jaksel.
Mario Ngopidulu, Melbourne 21 Juni 2026
Bacaan:
esdm.go.id
PNBP Sektor ESDM 2024 Lampaui Target Capai 113 Persen, Rp269 Triliunan
Faisal, F., Barid, B., & Mulyanto, D. (2018). Pendanaan Partai Politik di Indonesia: Mencari Pola Pendanaan Ideal untuk Mencegah Korupsi. Integritas: Jurnal Antikorupsi. Jurnal Antikorupsi
DPR approves the 2026 state budget – Deficit of Rp689.1 trillion, MBG funds Rp335 trillion – BBC News Indonesia : r/indonesia https://share.google/DLH6fNacerSZkSrwb
