Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini penulis, salah satu dari berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat. Terdapat perbedaan pendapat yang sah mengenai apakah MBG perlu dihentikan atau diperbaiki agar tetap dapat memenuhi kebutuhan gizi anak-anak, terutama dari keluarga kurang mampu.
Redaksi mendukung pengusutan tuntas setiap dugaan korupsi terkait MBG.
Artikel ini kami muat sebagai bagian dari ruang diskusi publik yang terbuka, kritis, dan berbasis fakta.
Oleh: I. Sandyawan Sumardi
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua Wakil Kepala BGN jadi tersangka korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ketiganya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, yang berlanjut dengan penahanan dan penggeledahan kantor pada Rabu 3 Juni 2026.
Kasus penyelewengan tata kelola ini mencuat di tengah pelaksanaan program MBG dan telah menjadi sorotan berbagai pihak.
MODUS DAN RINCIAN MASALAH
Berdasarkan penyelidikan Kejagung, berikut adalah modus dan rincian masalah yang ditemukan terkait program MBG:
Pertama, karena adanya modus kemitraan. Para petinggi BGN diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan memanipulasi sistem verifikasi portal kemitraan, agar yayasan yang terafiliasi dengan mereka dapat ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan ini diduga meraup insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Kedua, dalam perkara pengadaan barang. Dana pengadaan barang dan jasa diduga diselewengkan dan di-mark-up tidak sesuai dengan kebutuhan riil lapangan. Pengadaan bermasalah tersebut mencakup ribuan motor listrik, puluhan ribu unit komputer tablet, televisi berukuran 75 inci, serta puluhan ribu pasang sepatu.
Ketiga, sudah sejak masa awal penyelenggaraan MBG masyarakat menuntut diadakan evaluasi menyeluruh. Kasus ini memvalidasi kekhawatiran tentang rentannya penyalahgunaan pada program dengan rantai pasok yang sangat kompleks dan melibatkan banyak titik distribusi. Penanganan skandal ini dinilai menjadi momentum untuk memperbaiki dan mendesentralisasikan tata kelola pemenuhan gizi agar lebih transparan dan tepat sasaran.
Dugaan penyelewengan dana ini menguatkan urgensi audit menyeluruh agar program yang menggunakan anggaran fantastis tersebut tidak menjadi ajang kepentingan politik atau “kesejahteraan kroni”.
Keempat, otokrasi anggaran dan gizi untuk korporasi. Program MBG dipaksakan berjalan menggunakan legalisme otokratik dengan mencaplok 20% anggaran pendidikan nasional (sekitar Rp223,55 triliun dari total Rp757,8 triliun).
Alokasi fantastis ini dinilai inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi karena mengorbankan hak pendidikan anak bangsa. Selain untuk terbukti hanya memperkaya perusahaan atau yayasan yang mendapatkan proyek.
Ironisnya, menurut temuan CELIOS, jika anggaran jumbo ini dibagikan langsung keluarga miskin bisa menerima Rp5,2 juta per bulan. Realitasnya, masyarakat hanya menerima manfaat setara Rp200.000. Sedangkan sisa dana habis mengalir ke rantai vendor, logistik, dan pengelola program. MBG berubah wujud menjadi “corporate welfare” (kesejahteraan kroni) alih-alih bantuan sosial untuk peningkatan gizi anak sekolah.
Kelima, adanya modus pencucian uang negara (“money laundering”).
Adanya skema distribusi anggaran MBG yang mencapai Rp335 triliun per tahun berjalan mirip pola “money laundering” yang terstruktur, melalui tiga tahapan:
(a). Dana APBN masuk ke BGN tanpa tender ketat dan langsung dialokasikan ke yayasan mitra yang terafiliasi dengan jaringan aparat (polisi dan TNI) serta kroni politik.
(b). Dana diputar dan dipangkas. Mulai dari potongan operasional yayasan (Rp4.000–Rp5.000 per porsi), pemilik dapur, supplier kakap, tengkulak lokal, hingga subkontrak. Setiap lapisan mengambil margin, mengaburkan jejak uang, dan menggemukkan kantong pemilik yayasan.
(c). Anggaran dihamburkan untuk pengadaan barang. Bukannya fokus pada bahan pangan berkualitas, anggaran justru “dicuci” habis lewat proyek pengadaan non-makanan yang nilainya fantastis, antara lain:
Kaos kaki petugas lapangan sebesar Rp 6,9 Miliar. per-pasang Rp100.000.
Pembelian Motor Listrik senilai Rp 1,2 Triliun, sebanyak 21.801 unit motor, untuk operasional dapur dengan harga markup Rp42 juta–Rp50 juta per-motor.
Pengadaan laptop/tablet Rp508,49 miliar.
Kegiatan Event Organizer (EO), promosi MBG, senilai Rp113 miliar. Pembangunan rumah subsidi untuk karyawan SPPG.
Keenam, kenyataan bahwa manajemen MBG begitu buruk membuat MBG menimbulkan “bencana kesehatan nasional”. Hingga April 2026, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 33.626 pelajar di 31 provinsi keracunan makanan. 1.500 dapur ditutup karena tidak higienis. Menu yang disajikan justru didominasi Ultra-Processed Food (UPF) yang mengandung bahan pengawet dan zat aditif berbahaya. Audit menyeluruh perlu segera dilakukan untuk menevaluasi dan mengungkap korupsi program MBG.
BUBARKAN MBG DAN BGN
Maka, tak bisa lain, segera bubarkan MBG, BGN, Desentralisasikan MBG.
Program MBG dalam tata-kelolanya sebagaimana selama ini harus segera dihentikan, dan BGN dibubarkan. Karena MBG terbukti tidak bermanfaat untuk peningkatan gizi, dan justru menimbulkan banyak persoalan.
Momentum penangkapan jajaran pimpinan BGN adalah waktu yang tepat.
BGN perlu dibubarkan, dan tata kelola pemberian makan gratis ditata ulang. Pengelolaannya harus didesentralisasikan dan dikelola oleh sekolah langsung.
Pemenuhan gizi anak wajib didesentralisasikan langsung ke pemerintah daerah, sekolah, serta komunitas lokal, dengan pengawasan yang ketat dan transparan. Agar tepat sasaran, dan bebas dari korupsi sistemik.
Dana APBN tidak boleh dihamburkan atau “dicuci” lewat proyek sentralistik-kroniistik MBG demi logistik politik.
Leiden, 3 Juni 2026 https://www.facebook.com/share/1TxwChVxmw/
