Apa yang kita simpulkan dengan perubahan yang terjadi karena aksi unjukrasa masa besar-besaran di Nepal?
Mengerikan bukan! Tapi mestinya jadi pelajaran bagi bangsa Indonesia – bahwa Demokrasi itu memerlukan perjuangan yang bisa memakan korban jiwa dan korban kerusakan materi bahkan dampak traumatik, terutama bagi rakyat yang menjadi korban.
Istana Kerajaan Nepal dibakar. Kita menyaksikan via YouTube dan layar TV. Para pejabat dan keluarga Monarki dilempari batu, bahkan dipukuli beramai-ramai sementara rakyat dan aparat kerajaan Nepal banyak yang jadi korban. Gelombang rasa kemarahan rakyat tidak bisa dibendung. Raja menyerah dan kepala pemerintahan sementara diangkat untuk menyelenggarakan Pemilu dalam waktu 6 bulan.
Berapa jumlah korban dari ke dua belah pihak dan kerugian materi yang dibakar?
Kenapa aksi demo begitu memicu kemarahan rakyat terhadap pemerintahan Monarki?
Sebenarnya pertanyaan itu sangat relevan dengan aksi demo besar-besaran yang terjadi di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Apa motivisasi para aksi unjukrasa yang terjadi pada tanggal 25 Agustus?
Kenapa kemudian demo tersebut memicu aksi penjarahan dan pengrusakan terhadap rumah sejumlah anggauta DPR?
Kenapa sikap pemerintah untuk ‘bertindak tegas’, disalurkan kepada aparat keamanan di lapangan yang justru memakan korban di ke dua belah pihak?

Photo – Kompas.com
Banyak pertanyaan yang perlu dijawab dan dijelaskan. Pasca reformasi 98 sebenarnya sudah berjalan secara pelan-pelan bagai keong merayap di batang pohon pisang. Intinya berhasil merubah konfigurasi politik dari pemerintahan yang otoriter menjadi demokrasi pasca reformasi yang masih belum solid sesuai dengan sikap dan keingian rakyat Indonesia umumnya. Suara berbagai elemen masyarakat untuk memperbaiki struktur ketatanegaraan Pasca Orde Baru mulai diperhatikan oleh Pemerintahan Pasca Suharto. Poin-poin inilah yang dituntut oleh aksi-aksi Gerakan reformasi (Adityadarma Bagus P.S.P).
• Amandemen UUD 1945.
• Penghapusan Dwi Fungsi ABRI.
• Penegakan Supremasi Hukum, penghormatan hak asazi manusia (HAM) dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN)
• Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah)
• Mewujudkan kebebasan pers.
• Mewujudkan kehidupan demokrasi.
Dari pemerintahan BJ Habibie, Abdurachman Wahid sampai Megawati, sebenarnya banyak Lembaga dan institusi negara yang berdiri secara relative Independen, seperti KPU, KPK, BPK, MK, MA bahkan Bank Indonesia. Lembaga-lembaga ini dibentuk untuk memastikan akuntabilitas pemerintah yang dipilih secara jurdil melalui pemilihan Umum. Namun dalam perjalanan sejarah secara politis lembaga-lembaga tersebut dilemahkan dan diintervensi oleh pemerintah – terutama di era pemerintahan Presiden Jokowi (2014-2024).
Contohnya:-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada 26 poin yang berpotensi melemahkan KPK ( Kompas.com -24/9/2019)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa ‘Dua puluh enam poin ini kami pandang sangat beresiko melemahkan atau bahkan riskan bisa melumpuhkan Kerja KPK. Karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini,” (Kompas.com – 25/9/2019)
Kemudian tuntutan penghapusan Dwi Fungsi ABRI, konsep yang dilegalkan oleh Presiden Suharto melalui Undang-Undang no. 20 tahun 1982. ABRI sebagai Lembaga Eksekutif dan Legislatif menduduki secara aktif kursi DPR, MPR dan DPD sehingga mempengaruhi dinamika sosial dan politik Indonesia sejak tahun 1970, (Tempo.co- 27/03/2025 ). POLRI dalam konsep ini berada di bawah komando Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Penghapusan Dwi Fungsi ABRI yang menjadi salah satu tuntutan ‘reformasi’, mulai dilakukan oleh Presiden Abdurachman Wahid secara bertahap. Alasan Gus Dur untuk menghapuskannya, sangat jelas karena selama Pemerintahan Orde Baru pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI sering disertai penyimpangan, baik oleh oknum militer maupun Suharto sendiri. Militer sering digunakan sebagai alat kekuasaan rezim untuk melegimitasi kebijakan pemerintah yang berdampak negative bagi masyarakat.(Tempo.com – 27/03/2025).
Kasus-kasus pelanggaran HAM selama pasca reformasi masih banyak yang belum diselesaikan, seperti kasus penculikan aktivis 97-98, kasus korban aksi unjukarasa Mei 98 yang disertai dengan kasus-kasus pemerkosaan. Sampai sekarang kasus pelanggaran HAM itu diprotes dengan aksi setiap hari Kamis yang dikenal dengan aksi KAMISan di depan Istana Presiden.
Menjelang Pemilu 2024 cawe-cawe Presiden Jokowi berhasil menggenjot jumlah suara pasangan Prabowo- Gibran pada pilpres bulan Oktober lalu sampai meraih 58%. Langkah Jokowi mendukung Ketua Umum Gerindra belakangan viral dikarenakan permintaan Presiden Jokowi untuk melanjutkan sampai periode III ( sebagai Presiden) ditolak oleh PDI-P (cnnindonesia.com). Untuk melanjutkan ambisinya itu Jokowi memuluskan putranya Gibran untuk mencalonkannya sebagai Wakil Presiden melalui keputusan MK. Keputusan “blunder” yang disahkan melalui MK itu menuai pro- dan kontra, karena Ketua MK adalah adik ipar Jokowi.
Di era digital ini, hasil pilpres bisa dan sangat terpengaruh/dipengaruhi oleh kampanye, propaganda, fake news, talk shows, dan serbuan cyber army yang memerlukan biaya masif untuk mengelabui rakyat. Kemenangan Prabowo- Gibran dalam pemilu 2024 lalu, karena dukungan para pendukung Presiden Jokowi yang selama masa kampanye sering blusukan membagi-bagikan bantuan sosial Bansos dalam bentuk uang dan beras 10 Kg. atas nama Pemerintah. (KOMPASTV-01-02-2024).
Salah satu tuntutan Gerakan Reformasi yakni, penegakan supremasi Hukum, penghormatan hak asazi manusia (HAM) dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dalam dua decade ini justru makin mundur.
Setelah KPK dikebiri, aparat TNI diperbanyak dan perannya mulai ditingkatkan dengan keterlibatan dalam proyek-proyek mercu-suar pemerintah, seperti Food Estate, MBG, serta TNI ikut mengawasi para aktivis baik di lapangan dan di media Online.
Program Food Estate di Papua juga telah menimbulkan kekhawatiran terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang berpotensi menimbulkan aksi-aksi kekerasan.
Ekonomi Indonesia dalam waktu 10 bulan ini mengalami krisis- hutang ULN Indonesia sampai Juli 2025 sebesar US$ 211,7 miliar, apabila dirupiahkan berdasarkan kurs hari ini Selasa ( detik.com 16/9/2025) yaitu sekitar Rp 3,4 ribu triliun.
Ekonom dari Bright Institute Muhammad Andri Perdana mengatakan bahwa deficit APBN pada bulan Februari ini adalah yang pertama kalinya dalam beberapa tahun. Padahal, tahun-tahun sebelumnya- 2024, 2023, dan 2022 – realisasi APBN periode Februari selalu surplus. ( BBC.com 12/03/2025) Dalam situasi dan kondisi ekonomi yang makin dibebani hutang, kemarahan rakyat akan mudah diprofokasi. Komunikasi media era-digital tidak bisa dikontrol, seperti kejadian di Nepal. Program-program populis yang membebani APBN yang terus digaung-gaungkan oleh pemerintah, justru jadi boomerang, membuat rakyat gelisah dan marah.
Roda demokrasi yang sudah diobok-obok oleh Jokowi selama 10 tahun berkuasa, seperti terpuruk ke dalam lubang. Aspirasi rakyat tak mampu lagi menembus kebebalan dan arogansi pemerintahan Prabowo-Gibran, sehingga rakyat bisa menyaksikan para elit politik yang melarikan diri karena rumahnya yang dijarah. Seperti peristiwa 98 – nama KERUSUHAN dijadikan peristiwa resmi untuk menutupi STATE’S VIOLENCE – yang diciptakan oleh pemerintah yang berkuasa.
Bela Kusumah Kasim
Melbourne 16 September 2025.
Nara Sumber: https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8116163/berapa-utang-luar-negeri-indonesia-saat-ini-berikut-data-terbarunya.https://www.bbc.com/indonesia/articles/c2d4755800eo https://www.tempo.co/politik/alasan-gus-dur-hapus-dwifungsi-abri–1224845
